Undang Serikat Buruh Buat Diskusi UU Omnibus Law, Ganjar: Saling Evaluasi, Demi Kawal Usulan PP

- 12 Oktober 2020, 11:39 WIB
ilustrasi Ganjar Pranowo Gubernur Jateng
ilustrasi Ganjar Pranowo Gubernur Jateng /Pikiran-rakyat.com

PR CIREBON - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang perwakilan serikat buruh dari beberapa daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah.

Ganjar mengajak perwakilan serikat buruh berdiskusi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja di rumah dinas gubernur, Semarang, Minggu 11 Oktober 2020. Pertemuan itu berlangsung kurang lebih 2,5 jam.

Ia mengaku bahwa tujuan diadakan pertemuan ini adalah untuk bertukar pikiran dan saling memahami, terutama yang diinginkan oleh para buruh.

Baca Juga: Pamengpeuk Garut Menggelap, 298 Gardu PLN Terendam Banjir hingga Pemadaman Listrik Darurat

"Dengan cara itu kita harapkan semua akan saling terbuka, tadi kita blak-blakan, kita buka-bukaan bahwa ternyata apakah itu (UU Cipta Kerja, red) kawan-kawan dari SPSI maupun dari kami sama-sama kita tidak mengerti," ujar Ganjar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Ganjar terlebih dahulu bercerita tentang dirinya yang bergerilya mencari informasi tentang UU Cipta Kerja yang pengesahannya menimbulkan perdebatan hingga kericuhan di berbagai daerah.

Inti dari diskusi itu adalah kedua pihak saling evaluasi dan bertanya tentang apa yang bisa dilakukan setelah draf dari UU Cipta Kerja yang sudah dibacakan.

Baca Juga: Prediksikan KAMI Beri Bantuan Hukum ke Korban Demo UU Omnibus Law, PKPI: Gatot Cs Pahlawan Kemalaman

Harapannya, serikat pekerja maupun buruh dari Jawa Tengah akan muncul inisiatif misalnya dengan mengajukan 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi.

Atau, menyampaikan pendapat hingga mengusulkan saran untuk mengisi rencana 35 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo nanti.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x