Demo Tolak UU Ciptaker Merebak di Indonesia, Jokowi: Pada Dasarnya Dilatarbelakangi Disinformasi

10 Oktober 2020, 10:15 WIB
Jokowi dalam keterangan persnya /

PR CIREBON – Terjadi banyak perdebatan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berujung pada pecahnya aksi penolakan terhadap UU tersebut.

Penolakan datang dari beberapa kalangan, seperti buruh, Mahasiswa, masyarakat, bahkan pelajar pun turut serta dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Beri Dukungan Moril Buruh hingga Emak-emak, KAMI Kutuk Kekerasan Aparat pada Pendemo Omnibus Law

“Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks yang beredar di media sosial,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Presiden mencontohkan beberapa kabar yang keliru, di antaranya yang menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapus dalam UU Cipta Kerja. Padahal, ujar Jokowi, pada kenyataannya upah tetap diatur dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.

“Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tambahnya.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Ganti Ikon Spesial Ulang Tahun ke-10, Berikut Cara Menggunakannya

UU yang disusun melalui metode Omnibus Law itu, ketentuan upah juga diatur berdasarkan waktu dan hasil yang diperoleh pekerja. Presiden dengan tegas membantah jika masih ada yang menyebut upah minimum akan dihitung per jam.

Selanjutnya, Jokowi juga menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga mengatur mengenai hak untuk semua cuti, seperti cuti sakit, cuti menikah, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan.

“Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan tetap dijamin,” ucap dirinya menegaskan.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Gejolak Ekonomi, Berikut Alternatif Investasi di Tengah Kemelut Pandemi

Selain itu, Presiden Jokowi juga menerangkan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, karena pada prosesnya harus mengikuti ketentuan di UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan jaminan sosial terhadap pekerja yang diakomodasi dalam UU tersebut.

“Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), itu juga berita yang tidak benar, AMDAL tetap ada bagi industri besar harus melakukan studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” tutur Jokowi.

Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa masih tidak puas, dapat mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ucap sang Kepala Negara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler