Airlangga Tuding Aksi Penolakan UU Ciptaker Disponsori Pihak Lain, Komnas HAM: Tidak Perlu Direspon

9 Oktober 2020, 11:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto. /Instagram @airlanggahartarto_official /

PR CIREBON – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuding bahwa Aksi Unjuk Rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah ditunggangi dan disponsori oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah sudah mengetahui 'siapa' dalang di balik layar dari Aksi Unjuk Rasa yang pecah di berbagai daerah di Indonesia.

Tuduhan tersebut ditanggapi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amirrudin menyayangkan sikap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas tuduhan pemerintah seolah sudah mengetahui “siapa” dalang di balik layar saat demonstrasi menentang Omnibus Law.

Baca Juga: Dengarkan Aspirasi Buruh Jabar, Ridwan Kamil: Secara Resmi akan Disampaikan kepada DPR dan Presiden

Seharusnya, Amiruddin menuturkan, pemerintah membuka dialog dengan buruh, bukan malah menuding ada dalang dibalik aksi demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja Kamis 8 Oktober 2020.

“Pernyataan itu (Airlangga) tidak perlu direspon, yang diperlukan hari ini adalah setiap pimpinan negara baik pusat dan daerah mampu membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat yang tidak setuju, jadi bukan melontarkan tuduhan-tuduhan, itu malah jadi tidak baik,” tegas Amiruddin dalam konferensi pers, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Sejak awal, Amiruddin mengatakan, Komnas HAM juga sudah mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Pro Rakyat, Said Aqil: Mari Kita Cari Jalan Keluar yang Elegan

“Makanya kami tegaskan ruang dialog harus dibuka segera baik tingkat DPR, DPRD, maupun Menteri, harus punya ruang untuk konfirmasi,” kata Amiruddin.

Hak kebebasan menyatakan pendapat itu, lanjut dia, secara sah dilindungi Undang-Undang, dengan tujuan agar tidak ciderai semua pihak, dan harus ada pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan.

“Ini yang mau kami sampaikan lebih kuat. Karena dari siang tadi sampai sore berdasarkan info, telah terjadi kumpulan massa yang menunjukan pendapatnya. Menko (Airlangga) harus jelaskan sejelas-jelasnya isi Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja ini, langkah kemanusiaan harus lebih dikedepankan,” tegas Amiruddin.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Puan Maharani, GPMN Siapkan 100 Pengacara dan Adukan ke Dewan Pers

Menko Airlanggan Hartarto sebelumnya menuding banyaknya gerakan aksi demo menentang disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja karena disponsori oleh seseorang.

Hal itu dilontarkan Airlangga karena pemerintah sangat kesal dengan aksi demontrasi rakyat di tengah pandemi Covid-19.

“Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind (di belakang) demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkannya. Kita tahu siapa sponsornya, kita tahu siapa yang membiayainya,” ujar Airlangga, Kamis 8 Oktober 2020.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler