Moda Transportasi Dibuka Kembali, Bupati Bogor sampai Organda DKI Kritik Kebijakan Menhub BKS

8 Mei 2020, 08:50 WIB
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi //INSTAGRAM/@budikaryas

PIKIRAN RAKYAT – Dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi dibuka kembali pada Kamis 7 Mei 2020.

Budi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Setelah kebijakan itu keluar, lantas banyak pihak yang menyoroti keputusan tersebut, salah satunya Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca Juga: Ramai di Unduh, Berikut Komentar Tokoh Agama tentang Aplikasi Raqib Atid

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon dari situs Antara, Ade Yasin mengatakan akan tetap memperketat operasional moda transportasi di wilayahnya.

Ia akan mengabaikan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali membuka seluruh moda transportasi mulai 7 Mei 2020.

"Kalau saya sih masih melaksanakan pengetatan baik kendaraan pribadi maupun umum. Kami tidak ingin mengambil risiko lebih tinggi terhadap penularan virus ini," ujarnya.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Diduga Konsumsi Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Pernah Janji Tidak akan Menggunakannya

Ia bahkan mengkritisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurutnya, peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

"Harusnya dilihat dulu kurvanya di daerah itu sudah melandai apa belum, rata-rata kan (di Kabupaten Bogor) setiap hari masih ada yang positif.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Jabar Bergerak Kabupaten Cirebon Bagikan 500 Nasi Kotak

"Artinya justru angkutan umum itu adalah tempat paling mudah menularkan virus," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menganggap, aturan dari Kemenhub itu akan menghambat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia bahkan mengakui kerap direpotkan dengan aturan yang berubah-ubah di level pemerintah pusat.

"Jadi ketika kita melaksanakan suatu aturan besoknya berubah lagi ini cukup membingungkan, bagaimana kita akan cepat menghabisi virus ini kalau beberapa regulasi tumpang tindih," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios di Pasar Celancang Kabupaten Cirebon Dilalap Si Jago Merah

Ia berharap ke depan ada harmonisasi mengenai regulasi dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga penanganan Covid-19 bisa berjalan maksimal.

"Yang kami minta kepada pemerintah pusat, mendukung apa yang kami lakukan, karena yang di lapangan ini kami yang melihat, sulitnya mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan," kata Ade Yasin.

Sejalan dengan Ade Yasin, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai, pembukaan kembali moda transportasi tersebut kurang tepat.

Baca Juga: Peneliti LIPI Ungkap Alasan Virus Corona Lebih Lambat Bermutasi Dibanding Virus Influenza

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan merasa seharusnya Menhub bisa melihat persoalan ini lebih sensitif.

"Kalau yang berkaitan petugas kesehatan dan pejabat negara masih bolehlah, tapi yang berkaitan dengan komersial ini nggak bener dan kurang tepat.

"Beliau kan merasakan itu (Covid-19), harapannya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," ujar Shafruhan dihubungi oleh Antara.

Baca Juga: Dapat Kado Indah saat Pandemi Corona, 20 Bidan di Kota Cirebon Dilantik Jadi PNS

Shafruhan menilai, virus pertama meledak di Kota Wuhan, Tiongkok itu lebih mudah tersebar di sarana transportasi.

Dengan demikian, ia menyatakan bahwa Organda DKI siap untuk merugi dengan tidak beroperasi selama pandemi Covid-19.

"Organda DKI siap untuk rugi, ini bukan persoalan bisnis, tapi kemanusiaan. Kita mau seperti Amerika? Ini saya tidak mengerti apa yang dipikirkan pak menteri, kalau begini, kasihan pak presiden," tuturnya.

Baca Juga: Baznas Jawa Barat Umumkan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Berikut Rinciannya

Ia berharap, pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil keputusan selama pandemi Covid-19. Sebab, menurutnya, apa yang dialami di lapangan belum tentu terjadi oleh para pemangku kebijakan.

"Jangan apa yang sudah dilakukan dengan PSBB, malah muncul kontradiksi. Seharusnya cobalah bersabar, kita juga langsung mengalami (dampaknya) kok.

"Kami tidak bekerja maka tidak dapat uang. Kami mau berkorban, karena apa boleh buat, kami mau semua masyarakat terselamatkan dari virus ini," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Pelarungan Jenazah ABK WNI, Kemenlu RI akan Panggil Duta Besar Tiongkok

Dengan mengacu pada salah satu keputusan selama PSBB ialah pembatasan operasional transportasi. Ia menganggap apa yang telah dilakukan ini sangatlah tidak wajar.

"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi, ini kan kurang tepat dan bermasalah konsepnya ini," tuturnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler