PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Xiao Qian akan diminta konfirmasi perihal perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari situs Kementrian Luar Negeri RI, Kemlu RI juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604.
Baca Juga: Baznas Jawa Barat Umumkan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Berikut Rinciannya
Hal tersebut untuk memeriksa apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya. ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi.
Baca Juga: Dapat Kado Indah saat Pandemi Corona, 20 Bidan di Kota Cirebon Dilantik Jadi PNS
Antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian tiga WNI awak kapal saat kapal-kapal tersebut sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Kapten kapal menjelaskan, keputusan untuk melarungkan jenazah diambil karena kematian disebabkan penyakit menular dan tindakan itu dilakukan berdasarkan persetujuan para awak kapal lainnya.