Baznas Jawa Barat Umumkan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Berikut Rinciannya

- 7 Mei 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mendekati akhir Ramadan, salah satu ibadah yang juga wajib dilakukan yaitu membayar zakat fitrah.

Tahun ini, Badan Amil Zakat telah menetapkan besaran uang sebagai bentuk konversi dari berat beras 2,5 kg.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat, KH. Arif Ramdani mengatakan, besaran nominal zakat fitrah di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios di Pasar Celancang Kabupaten Cirebon Dilalap Si Jago Merah

"Kisarannya Rp 30.000, Rp 35.000, ada juga yang Rp 40.000, dan yang paling kecil itu adalah Kabupaten Pangandaran itu Rp 25.000. Sedangkan Kota Bandung itu Rp30.000," ucap Arif

Untuk menentukan besaran zakat, Baznas Jabar berkoordinasi dengan Baznas di kota/kabupaten.

Nantinya setiap Baznas di kota/kabupaten akan mengecek harga beras di pasaran untuk menentukan berapa nominal uang yang setara dengan beras 2,5kg.

Baca Juga: Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik

"Tiap daerah itu mengambil harga beras, jadi hasil survei ke pasar harga tertinggi dan harga terendah kemudian mengambil harga yang mana, dan mungkin disesuaikan dengan masyarakat saat ini," urainya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Arif menyebut, penyaluran zakat fitrah diperbolehkan sejak jauh hari sebelum idulfitri di bulan ramadan sebagaimana diatur majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x