1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

- 7 Mei 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

PIKIRAN RAKYAT -  Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus untuk narapidana beragama Buddha.

Resmi khusus yang diberikan kepada 1.049 napi ini bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati Kamis 7 Mei 2020.

Dikutip PikiranRakkyat-Cirebon.com dari situs Antara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.

Baca Juga: Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari, Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang ke Laut

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Reynhard.

Reynhard menyebut, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi napi untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PSBB di Cirebon, Tujuh Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik 

Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 napi mendapat remisi 1 bulan, 211 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 napi.

Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x