Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Kamis, 7 Mei 2020: BMKG Prediksi Kota Udang Hujan Lokal
Reynhard memastikan, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap dilayani.
Bahkan menurutnya, para warga binaan turut berpartisipasi lewat sumbangsih mereka membuat alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, tiang infus, penyanitasi tangan, dan lain sebagainya yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Lockdown Akibat Covid-19, Afrika Selatan Sajikan 'Safari Virtual' Serigala dan Macan Tutul
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan napi sebanyak Rp 606.135.000, dengan rincian Rp 599.505.000 dari 1.049 napi penerima RK I dan Rp6.630.000 dari 10 napi penerima RK II yang langsung bebas.
Napi terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.
Baca Juga: Jepang Konfirmasi 120 Kasus Baru Covid-19, Angka Terendah Sejak April 2020
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995.
Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
Serta Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).