1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

- 7 Mei 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

Baca Juga: Tak Ada Tanda Jalani Operasi Jantung, Korsel: Kim Jong Un Batasi Aktivitas karena Corona

Perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data SDP - Sistem Database Pemasyrakatan per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang, dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x