Baca Juga: Tak Ada Tanda Jalani Operasi Jantung, Korsel: Kim Jong Un Batasi Aktivitas karena Corona
Perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data SDP - Sistem Database Pemasyrakatan per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang, dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.***