1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

- 7 Mei 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

PIKIRAN RAKYAT -  Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus untuk narapidana beragama Buddha.

Resmi khusus yang diberikan kepada 1.049 napi ini bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati Kamis 7 Mei 2020.

Dikutip PikiranRakkyat-Cirebon.com dari situs Antara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.

Baca Juga: Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari, Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang ke Laut

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Reynhard.

Reynhard menyebut, pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi napi untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PSBB di Cirebon, Tujuh Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik 

Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 napi mendapat remisi 1 bulan, 211 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 napi.

Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Kamis, 7 Mei 2020: BMKG Prediksi Kota Udang Hujan Lokal

Reynhard memastikan, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap dilayani.

Bahkan menurutnya, para warga binaan turut berpartisipasi lewat sumbangsih mereka membuat alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, tiang infus, penyanitasi tangan, dan lain sebagainya yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Lockdown Akibat Covid-19, Afrika Selatan Sajikan 'Safari Virtual' Serigala dan Macan Tutul

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan napi sebanyak Rp 606.135.000, dengan rincian Rp 599.505.000 dari 1.049 napi penerima RK I dan Rp6.630.000 dari 10 napi penerima RK II yang langsung bebas.

Napi terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

Baca Juga: Jepang Konfirmasi 120 Kasus Baru Covid-19, Angka Terendah Sejak April 2020

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995.

Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat

Serta Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).

Baca Juga: Tak Ada Tanda Jalani Operasi Jantung, Korsel: Kim Jong Un Batasi Aktivitas karena Corona

Perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data SDP - Sistem Database Pemasyrakatan per tanggal 1 Mei 2020, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang, dengan rincian napi sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x