Ketidakhadiran Bupati Majalengka dalam rapat paripurna juga dibenarkan oleh Ketua Fraksi Karya Demokrat DPRD Majalengka, Suparman.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Semua Fraksi Setuju Tak Lanjut Bahas RUU Pemilu, Demokrat: Tidak Benar
Menurutnya, rapat paripurna tersebut harus masuk ke dalam skala prioritas. Jika pun ada kegiatan lain, kegiatan tersebut yang harus diwakilkan, bukan rapat paripurna.
"Seharusnya menjadi skala prioritas, kalau ada kegiatan lain seharusnya kegiatan lain yang diwakili, bukan rapat paripurna yang diwakili," kata Suparman.***