BPJS Kesehatan Alami Surplus di Saat Pandemi, Fraksi PKS: Kembalikan Iuran Seperti Semula

- 17 Februari 2021, 12:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS  Kurniasih Mufidayati meminta iuran BPJS Kesehatan dikembalikan seperti semula.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta iuran BPJS Kesehatan dikembalikan seperti semula. /ANTARA/ HO- Dok Humas PKS

PR CIREBON- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyoroti keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami surplus Rp18,7 triliun di saat pandemi Covid-19.

Dalam tulisan yang diunggah Kurniasih Mufidayati di media sosial Twitter-nya itu, ia meminta pihak BPJS Kesehatan untuk mengembalikan iuran seperti semula.

"Keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus cukup besar yaitu Rp18,7 Triliun justru di saat  pandemi covid-19," cuit Kurniasih Mufidayati, Selasa, 16 Februari 2021, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @mufidayati_id.

Baca Juga: Tolak Keras Wacana Revisi UU ITE, Husin Shihab: Harusnya Masyarakat Bersyukur

"BPJS bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke rumah sakit maupun faskes lainnya. #kembalikaniuranBPJS," sambungnya.

Dalam ungahannya itu, Kurniasih menuturkan, surplus ini, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada 2018-2019.

"Kami meminta agar pihak BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif khususnya untuk tarif kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020," terangnya.

 Baca Juga: Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono: Hatur Nuhun Fabiano Beltrame dan Zulham Zamrun

Kurniasih mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut, tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 menjadi Rp100 ribu dan kelas 3 menjadi Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7.000.

Dengan surplus ini, lanjutnya, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp25.500.

Ia mengatakan, Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @mufidayati_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x