Pelaku Curanmor R4 di Kecamatan Harjamukti Cirebon Ditangkap, Dua Lainnya Masih Diburu

- 17 Mei 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian //PIXABAY
PIKIRAN RAKYAT - Tim Sus Polres Cirebon Kota berhasil menangkap satu pelaku pencurian bermotor roda empat di Wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polres Cirebon Kota, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
 
Hal ini berawal dari pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku curanmor R4 dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 260 / B/ IV/2020/JBR/ CRBN KOTA tanggal 28 April 2020 Pelaporan.
 
 
BS dan Tkp harjamukti selatan timur Laporan Polisi Nomor :LP/ 120 / B/ IV/2020/RES CRBN KOTA / SEK SELTIM, tanggal 27 April 2020 Pelapor an.TKH. Minggu 17 Mei 2020.
 
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Ciko Iptu Ngtadija membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku Curanmor R4 sebanyak satu orang.  Hasil kerja keras Tim Sus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota telah membuahkan hasil lagi. 
 
 
"Ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat di tengah wabah virus corona Covid-19 sekarang ini," ungkapnya.
 
Dijelaskan Ngatidja, pelaku yang berhasil ditangkap inisial H bin M berusia 36 thn, pekerjaan buruh, warga Indramayu, sementara pelaku lainnya berinisial U dan W yang kini masih DPO.
 
Kasat Reskrim Akp Deny Sunjaya menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari dua TKP yang berbeda.
 
 
Korban melaporkan adanya curanmor pada Senin tanggal 27 April 2020 lalu sekita pukul  05.00 WIB di tempat parkir Kantor PT. KARUNIA INDAH EXPRES Jalan Nyimas Kota Cirebon. 
 
"Pencurian satu unit R4 Pick Up merk Mitsubishi L300 dengan kerugian sebesar Rp. 125.000.000 dan kejadian Sabtu 25 April 2020 Jam 10.00 WIB.
 
"Di Jalan Gunung Guntur Harjamukti Kota Cirebon telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan Curanmor R4 merk Daihatsu jenis pick up box, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000," jelas Deny.
 
 
Tim Sus Gabungan Reskrim Polres Cirebon Kota, tambah Deny, pada Kamis 14 Mei 2020, bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui masing2 identitas pelaku.
 
Deni menambakah, tim pada hari Jum'at tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial H bin M.
 
Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap. Petugas juga mengamanakan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
 
"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," lanjut Deny.
 
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x