Putus Rantai Covid-19, Bupati Cirebon Minta Rutinitas Ibadah Ramadhan Dilakukan di Rumah

- 23 April 2020, 08:30 WIB
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menandatangani kesepakatan bersama terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, Rabu, 22 April 2020.*
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menandatangani kesepakatan bersama terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, Rabu, 22 April 2020.* //PR/ EGI SEPTIADI
 
PIKIRAN RAKYAT - Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, menandatangani kesepakatan bersama, tentang pelaksanaan ramadhan dalam situasi pandemi Covid-19.
 
Dalam kesepakatan bersama tersebut, warga Kabupaten Cirebon diminta untuk menjalankan kegiatan rutin ramadan di rumah saja.
 
 
Menurut Bupati Cirebon, hal tersebut perlu difahami oleh masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
 
Kesepakatan bersama yang ditandangani oleh pimpinan sejumlah instansi tersebut diantaranya, meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih dan tadarus di rumah.
 
Selain itu, tidak melakukan kegiatan yang bisa mengumpulkan orang banyak, seperti buka dan sahur bersama, tarawih keliling, takbiran keliling, dan mudik lebaran.
 
 
“Tadarus di masjid dan di rumah itu sama saja,” kata Bupati.
 
Dalam kesepakatan itu juga, Bupati meminta masyarakat untuk bisa menggunakan media sosial dan elektronik dalam melakukan silaturahmi dengan kerabat. Seperti halnya menggunakan video call ataupun video coference
 
Menurut Bupati, kesepakatan bersama ini, nantinya akan diedarkan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengetahui dan mengikuti imbauan ini.
 
 
Walaupun meminta masyarakat untuk bisa mengikuti aturan ini, Imron mengaku, belum menyiapkan sanksi bila ada yang melanggar.
 
“Kalau sanksi belum ada. Kita pendekatan persuasif saja,” kata Imron.
 
Untuk melihat efektifitas dari kesepakatan ini, Bupati akan meminta pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP, untuk memantau kesejumlah wilayah, terkait penerapan imbauannya oleh masyarakat.
 
 
Menurut Imron, adanya imbauan dan kesepakatan ini, sangat perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan bersama penyebaran virus corona.
 
Pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com, pelaksanaan Ibadah Ramadan 1441 H/2020M dalam situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon berdasarkan:
 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19);
 
 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
 
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19;
 
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan lbadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
 
 
Maklumat Kapolri No. Mak/2/11/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona;
 
Hasil Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tanggal 17 April 2020.
Dalam rangka memutus mata rantal Penyebaran Virus Corona (COVID-19), menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon sebagai berlkut:
 
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan balk berdasarkan ketentuan Islam;
 
 
2. Selama Darurat Covid 19 pelaksanaan Salat Jum'at di ganti dengan Salat Dhuzur; Pelaksanaan salat tarawih, tadarus, dan keglatan amalyah Ramadhan dilaksanakan di rumah masing-masing.
 
3. Agar tidak melakukan keglatan yang melibatkan banyak massa, seperti: Sahur dan buka puasa bersama; Salat tarawih keliling (tarling); Takbiran keliling maupun takbiran di Masjid/Musholla; Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik; dan mudik Lebaran.
 
3. Sllaturahim atau halal blhalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri dllakukan melalui medla soslal dan videocall / conference.
 
 
4. Para tokoh agama dan masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat / Jamaah di lingkungan sekitarnya.
 
5. Tidak melakukan penolakan/mengganggu proses pemakaman jenazah sesual protokol kesehatan Covid-19.
 
6. Waktu pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H masih menunggu Fatwa MUI Pusat.
 
 
Demikian seruan bersama ini dibuat untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh kelkhlasan dan tanggungjawab.***
 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x