Larangan Mudik akan Berlaku, Polda Metro Jaya Rancang Penyekatan Jalur ke Jakarta

- 22 April 2020, 18:50 WIB
DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau "check point" di PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4//2020).*
DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau "check point" di PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4//2020).* //ANTARA/HO Polda Metro Jaya/am.


PIKIRAN RAKYAT - Penerbitan kebijakan larangan mudik telah dikeluarkan Pemerintah Pusat. Mendukung kebijakan itu, berbagai badan pemerintahan mulai merancang aturan baru.

Salah satunya adalah Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyekatan jalur keluar dan masuk Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Ia menyampaikan penyekatan itu akan dilaksanakan secara terpadu dalam Operasi Ketupat Jaya 2020.

Baca Juga: Satu Perawat di RSD Gunung Jati Positif Corona, 61 Tenaga Kesehatan Berstatus ODP

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi checkpoint-checkpoint yang pada Operasi Ketupat ini dinamakan pospam," kata Sambodo pada Rabu, 22 April 2020.

Ditegaskan Sambodo, larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang angkutan penumpang baik umum maupun pribadi. Sedangkan, kendaraan angkutan barang tidak dikenakan pembatasan apapun.

"Larangan mudik ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan penumpang baik umum maupun pribadi termasuk roda dua," tegas Sambodo dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 22 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Semua Pasien Positif Covid-19 di Padang Sembuh, Simak Faktanya

Secara detail Sambodo menerangkan, Operasi Ketupat Jaya 2020 akan dimulai pada Jumat pukul 00.00 WIB dan berakhir pada H+7.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x