Mudik 2020 Dilarang, Berikut Dua Skenario Sanksi untuk Para Pemudik yang Masih Nekat

- 22 April 2020, 16:30 WIB
ILUSTRASI. Jalur mudik di Nagreg, Jawa Barat.*
ILUSTRASI. Jalur mudik di Nagreg, Jawa Barat.* //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kini resmi melarang mudik untuk warga di Indonesia demi menekan penyebaran Covid-19.

Larangan itu berlaku mulai 24 April 2020, oleh karena itu warga harus paham dan patuh pada larangan tersebut.

Pasalnya, Kementreian Perhubungan Republik Indoensia akan menerapkan sanksi bagi pelanggar mudik 2020.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2020, Jasa Marga akan Terapkan Pembatasan Jalan Tol

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan pada Rabu, 22 April 2020 bahwa skenario sanksi untuk pemudik ini ada dua.

Yang pertama yakni jika pada tanggal 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020 ada yang mudik, maka pemudik harus putar balik.

Diberitakan oleh Kantor Berita Antara bahwa sanksi efektif akan mulai ditegakkan mulai dari 7 April 2020.

"Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei 2020 orang tetap memaksa untuk keluar dari wilayah PSBB tentu ada sanski yang tegas. Kami berharap 24 April - 7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor," ujar Sigit.

Baca Juga: Gelar Aksi Peduli Covid-19, FHPTK dan PGRI Kabupaten Cirebon Bagi-bagi Sembako

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x