Mudik 2020 Dilarang, Berikut Dua Skenario Sanksi untuk Para Pemudik yang Masih Nekat

- 22 April 2020, 16:30 WIB
ILUSTRASI. Jalur mudik di Nagreg, Jawa Barat.*
ILUSTRASI. Jalur mudik di Nagreg, Jawa Barat.* //ANTARA

Untuk skenario kedua, sanksi berbentuk payung hukum yang saat ini masih disiapkan oleh Permenhub dan masih dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk pelaksanaannya.

Dalam hal ini, pembawa barang juga harus benar-benar di cek apakah memang membawa barang atau justru mengangkut orang.

Selain itu, pengendara motor menjadi perhatian yang juga diutamakan. Pasalnya banyak pengendara roda dua itu yang mencari jalan pintas untuk menghindari penjagaan.

Oleh karenanya pengawasan dari Dinas Perhubungan juga diharuskan ada di titik tujuan akhir.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Modus Pembunuhan dengan Suara Tangisan Bayi, Simak Faktanya

"Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri," ujarnya.

Regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik diperkirakan akan terbit pada Kamis, 23 April 2020.

"Jadi kalau hari ini selesai regulasinya terget kami dari bidang hukum, mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada inpres atau penpres larangan mudik dari Presiden," imbuh Sigit.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah