AWAS! Penipuan Modus Pajak Makin Marak, DJP Ingatkan Ini, Berikut Tips Atau Cara Ngatasinnya

1 Maret 2024, 08:06 WIB
AWAS! Penipuan Modus Pajak Makin Marak, DJP Ingatkan Ini, Berikut Tips Atau Cara Ngatasinnya /Pajak.com/

SABACIREBON - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Hal ini disebabkan makin maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.

Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Viral, Detik-detik Biduan Sragen Dilecehkan Saat Bernyanyi, Aksinya Tonjok Pelaku Jadi Sorotan

"Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti belum lama ini.

Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Baca Juga: Berikut Ini Lirik dan Video Lagu ‘Who I Am’: Kolaborasi Putri Ariani dan Alan Walker

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

Baca Juga: Ria Ricis Belikan Sepatu untuk Teuku Ryan di Jepang, Tanda Rujuk?

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi APK.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id." ujar Dwi.

Baca Juga: Inara Rusli Menangis, Virgoun Hanya Beri Nafkah 3 Anak Rp20 Juta: Minta Eks Suami Bijak dan Dewasa

Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler