Berkas Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rp 2,5 M Diserahkan Kanwil DJP Jabar II ke Kejaksaan

- 26 Oktober 2023, 17:37 WIB
Berkas Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rp 2,5 M Diserahkan Kanwil DJP Jabar II ke Kejaksaan
Berkas Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rp 2,5 M Diserahkan Kanwil DJP Jabar II ke Kejaksaan /Humas djp/

SABACIREBON - Seorang tersangka pidana perpajakan berinisial DM berkas perkaranya mulai masuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis 25 Oktober 2023.

Penyerahan berkas tersangka DM dilakukan Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (KORWAS) Polda Metro Jaya. Berkas tersangka DM tersebut diserahkan
kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam kasus ini, PT DSM dengan tersangka DM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan. Di mana DM dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jaksel dan di Perumahan Vila Galaxy Bekasi Digeledah

Potensi nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 2.512.935.350 (Dua miliar lima ratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Dalam perkara ini, tersangka DM melanggar dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39A huruf a UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 26 Oktober 2023

Penangkapan tersangka DM, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya. Penegakan hukum yang tegas dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain agar tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia sehingga wajib pajak senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x