Wanita Teman Dekat Anak Pejabat Pajak yang Melakukan Penganiayaan, Mundur dari Sekolah Tarakanita

- 3 Maret 2023, 21:01 WIB
Tersangka berinisial MDS berumur 20 tahun (baju orange) yang diduga menganiaya korban berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023
Tersangka berinisial MDS berumur 20 tahun (baju orange) yang diduga menganiaya korban berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023 /

 

SABACIREBON-AGH (15) remaja putri yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS), akhirnya mengundurkan diri dari sekolahnya.

 Seperti diketahui AGH yang menjadi biang kerok terjadinya penganiayaan terhadap korban D (17) yang sampai saat ini masih menjalani perawatan, adalah teman dekat pelaku yang mengadukan perlakuan korban.

 Orang tua D sudah mengirimkan surat pengunduran diri putrinya dari  Sekolah Menengah Atas (SMA) Tarakanita pada Selasa 29 Februari 2023.

Baca Juga: Inilah Alasan Flendy Belum Dinaikkan Jabatannya sampai akhirnya Memilih Hengkang Menjadi Pelatih Hongkong

"Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Ferdie Soethiono saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Ferdie menyampaikan isi surat yang ditujukan internal kepada pihak sekolah berisi pesan AGH dan keluarga yang mengucapkan terima kasih sudah mau berkomunikasi dan telah menerimanya menjadi bagian dari SMA Tarakanita 1.

Disebutkan, keputusan ini dipengaruhi situasi dari berbagai pihak baik dari sekolah, guru, murid, alumni sampai mempengaruhi proses belajar di sekolah sehingga ia dan keluarga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari sekolah.

Baca Juga: Camat Dawuan Majalengka Inginkan Pintu Tol Dawuan di Wilayahnya Dibuka, Begini Penjelasannya

"Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku," terangnya.

Doa pihak sekolah kepada mantan siswi kelas 1 SMA tersebut diharapkan AGH bisa menyatakan yang benar serta menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Pihak SMA Tarakanita 1 juga turut mendoakan korban D (17) yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk bisa segera mendapatkan kesembuhan.

Baca Juga: INFO CIREBON: Warga Kaliwulu Ramai-ramai Tanam Pisang di Tengah Jalan, Warga: Kok Kab Cirebon Jadi Kaya Gini

"Pihak sekolah sudah berkunjung ke rumah sakit pada Selasa 28 Februari 2023 dengan menyatakan keprihatinan dan kesedihan, kami mendoakan D segera sembuh dan sehat," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AGH (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Baca Juga: Guru Ngaji Sukarela Berhonor Rp 7.000 per Hari,Bersumber dari Kotak Jariah. Eh..Kotak Jariahnya Dibobol Maling

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.

Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x