Sri Mulyani Resmikan Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP: Mengoptimalkan Penerimaan Pajak

- 25 Mei 2021, 13:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga bulan April 2021 sebesar Rp374,9 triliun dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga bulan April 2021 sebesar Rp374,9 triliun dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak /dok.foto/Kemenkeu RI/

PR CIREBON - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada Senin, 24 Mei 2021.

Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghadiri acara DJP di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor DJP, Jakarta.

Dalam acara tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa penataan organisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Baca Juga: Kerap Bawa Baju sang Anak ke Lokasi Syuting, Arya Saloka: Memang Harus Seperti itu

“Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien," kata Sri Mulyani yang dikutip Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari laman resmi pajak.go.id.

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyelenggaraan administrasi harus efektif, berintegritas, berkeadilan, serta mewujudkan organisasi yang andal.

Kemudian, Sri Mulyani menyinggung perubahan mendasar dalam penataan organisasi instansi vertikal ini yaitu perubahan cara kerja.

Baca Juga: Kamala Harris Tuai Kecaman Gegara Terekam Kamera Menyeka Tangan Usai Salaman dengan Presiden Korea Selatan

Selanjutnya, ia menyebutkan adanya perubahan lainnya meliputi pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ditambah lagi, perlu adanya penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Sementara itu, mulai Senin 24 Mei 2021 terdapat 18 KPP Madya baru, melengkapi 20 KPP Madya yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: Sergio Ramos dan Pemain Real Madrid Tidak Termasuk dalam Skuad, Ini Daftar Pemain Timnas Spanyol Euro 2020

KPP Madya baru tersebut merupakan hasil konversi dari 18 KPP Pratama.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

"Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah Kantor Pajak Madya, namun juga untuk makin memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Tweet Kontroversial Jurnalis yang Memuji Hitler Kembali Trending di Tengah Perang Kata-kata Israel Palestina

Kemudian, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan bahwa KPP Pratama nantinya akan diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan.

Selain itu, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi.

Baca Juga: Ahmadinejad Kembali Mencalonkan Diri sebagai Presiden Iran, Apa Tanggapan Israel?

Suryo Utomo mengatakan bahwa adanya stratifikasi KPP Pratama juga dilakukan.

Hal itu, melihat potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan di suatu KPP Pratama.

Sementara itu, KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.

"Semuanya tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," tandas Suryo Utomo.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x