Sidang Korupsi Riool, 4 Orang BPKPD Kota Cirebon Diperiksa, Terungkap Penghilang Besi Utuh Belum Diusut

10 Januari 2023, 13:43 WIB
Suasana sidang kasus korupsi besi riool di pn tipikor bandung/andik sc prmn /

SABACIREBON-Sebanyak 4 orang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon diperiksa menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugasn korupsi besi riool di Kota Cirebon, Senin 9 Januari 2023.

Mereka yang diperiksa pada sidang ketujuh tersebut masing-masing Su, Mi, Fer dan Da. Pertanyaan kepada para saksi saat itu masih sama seputar asset awal senilai Rp 21 miliar.

Yang menarik pada persidangan tersebut, terungkap berdasarkan keterangan para saksi bahwa besi yang dijual tanpa lelang itu hanya rongsok. Atau sisa dari yang sebelumnya utuh tapi tidak ada yang usut siapa yang lebih dulu menghilangkannya.

Baca Juga: Malaysia Open 2023 : Setelah Tiga Kali Kalah, Gregoria akhirnya Bisa Menang

"Padahal asset saat itu masih utuh, walau informasinya pernah ada laporan ke Polsek Lemahwungkuk," kata Agus Prayoga kuasa hukum salah satu terdakwa Anton usai sidang, Senin 9 Januari 2023.

Sementara terkait klien nya dalam kasus tersebut, disebutkannya Anton hanya melaksanakan surat tugas dari Lolok terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Sedangkan sesuai kesaksian Su bahwa surat tugas itu sudah sesuai mekanisme dan telah melalui aturan dengan permohonan yang telah disposisi. Bahkan secara prinsip sudah disetujui.

Baca Juga: SMAN 3 Kota Cirebon Abaikan Larangan Gubernur? Berdalih Uang Bangunan Diduga Pungut Siswa Kelas X Rp 4 juta

Ketika disoal bahwa seharusnya penjualan dilakukan secara lelang tapi tak dilakukan sehingga jadi alasan jaksa sebagai hal yang membuat ini dianggap korupsi.

"Walau Anton hanya dianggap turut membantu. Sekarang makin terang bahwa lelang itu tidak mungkin bisa dilakukan karena apa data atau surat bukti pendukungnya?. Sedangkan kalau rongsok itu kan tidak bisa dilakukan secara lelang?," ungkapnya.

Demikian juga dengan uang hasil lelang, lanjutnya, kliennya sama sekali tidak tahu menahu. Karena hanya pelaksana tugas dan dapat upah? dari uang Rp 68 juta diluar rongsok yang dijual terdakwa Sigit dan Pedro Rp 25 juta.

Baca Juga: Mobil Terbakar di Majalengka, Diduga Konsleting Arus Listrik

"Dari situ terungkap di persidangan bahwa itu digunakan untuk menutupi kekosongan kas BPKPD untuk operasional saat itu yang terkendala akibat Covid. Ini sesuai yang diuraikan dalam BAP, diantaranya untuk urusan tanah evakuasi yang sudah sidang di PTUN," bebernya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler