PSBB Tahap Dua Kota Cirebon Berakhir, Pemkot Layangkan Surat Laporan ke Gubernur

12 Juni 2020, 20:25 WIB
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon, Kamis, 11 Juni 2020.* //PR/ EGI SEPTIADI

PR CIREBON - Terkait Penyebaran Covid-19, sebagian Besar Kelurahan di Kota Cirebon ada di Level Satu.

Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 12 Juni 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon segera membuatkan laporan terkait perkembangan penyebaran Covid-19.

Sebagian besar kelurahan di Kota Cirebon berada pada level satu yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: 5 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Tercatat Miliki Kasus DBD Tertinggi

Hal itu diungkap Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, usai melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon, Kamis, 11 Juni 2020.

“Kita segera mengirimkan hasil rincian rapat tadi ke Gubernur Jawa Barat,” ungkap Eti kepada PikiranRakyat-Cirebon.com.

Nantinya Gubernur Jawa Barat yang akan memutuskan PSBB apa yang akan diterapkan di Kota Cirebon. Secara umum, lanjut Eti, penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon bisa ditangani dengan baik.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Pedagang Bendera di Cirebon Masih Sepi Pembeli

“Fokus kita ada di Panjunan,” ungkap Eti.

Tepatnya di RW 01 dan RW 10 Panjunan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon telah ditugaskan untuk terus menerus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

“Apalagi itu daerah padat,” ungkap Eti.

Namun Eti bersyukur, warga yang positif Covid-19 telah menjalani perawatan dan isolasi dan hasil swab dari 8 orang yang reaktif dari rapid tes negatif.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp 38,5 Triliun Dana Haji untuk Infrastruktur?

Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si mengungkapkan, jika laporan hasil rapat tadi akan dibuat secara rinci dan detail.

Sehingga nantinya Gubernur Jawa Barat bisa mengambil keputusan PSBB apa yang akan dilakukan di Kota Cirebon.

“Karena saat ini mall juga sudah dibuka, itu juga telah melalui persetujuan gubernur,” ungkap Nanin.

Namun rapat tadi juga menyimpulkan jika tempat ibadah boleh buka dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, namun tempat hiburan belum boleh.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Anies Izinkan Buka Kembali Diskotek dan Panti Pijat di Masa Transisi?

Sedangkan untuk kawasan Bima, diperbolehkan sebagai tempat berolahraga dengan kapasitas 50 persen dari kuota yang diperbolehkan.

Selanjutnya, meminta kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi gelombang kedua wabah penyebaran virus tersebut di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, Mohammad Arif Kurniawan, ST menjelaskan, sebanyak 18 kelurahan di Kota Cirebon dikategorikan masuk ke level 1, 3 kelurahan masuk ke level 2 dan satu kelurahan, yaitu Kelurahan Panjunan dimasukkan ke level 3.

Baca Juga: New Normal Diterapkan, Akademisi Cirebon: Perlu Ada Edukasi Terus Menerus untuk Masyarakat

Merujuk pada pasal 4 Peraturan Gubernur Jawa Barat No 46 tahun 2020, level 1 yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19 di kelurahan tersebut.

“Transmission index di Kota Cirebon sebenarnya sudah di bawah angka satu atau berpotensi berhenti menyebar,” ungkap Arif.

Namun dengan adanya kasus positif Covid-19 di Kelurahan Panjunan membuat transmission index nya saat ini ada di atas angka satu. Untuk itu, Kota Cirebon menurut Arif belum bisa menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara penuh, namun secara bertahap.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler