PR CIREBON - Beredar di media sosial Facebook sebuah tangkapan layar yang berisi anggapan dua sektor usaha (diskotek dan pantai pijat) dizinkan kembali beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Tangkapan layar sebuah artikel tersebut dengan judul "Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta".
Kemudian akun Facebook atas nama Maya Jonggal Jonggal pertama kali mengunggh tangkapan layar artikel tersebut pada Kamis, 11 Juni 2020. Dalam unggahannya Maya pun turut berkomentar.
Baca Juga: Dianggap Membahayakan Keamanan, Uni Eropa Bentuk Badan Pengawas TikTok
"KADRUN BIN KADRUT KAUM MUNAFIKUN...YG KLU POLITIK SUKA JUALAN AYAT SAMPAI MAYAT YG DIJADIKAN BUNGKUS BUAT POLITIK BUSUK,YG DIMANA POLITIK ITU PENUH DENGAN KEMUNAFIKAN...MANA SUARANYA DRUN KADRUN BIN KADRUT....!!!!!!"
Tim PikiranRakyat-Cirebon.com melakukan penelusuran dari berbagai sumber, dan ternyata klaim Anies mengizinkan diskotek dan panti pijat kembali beroperasi adalah salah.
Faktanya, dua sektor usaha tersebut tidak termasuk yang kembali dibolehkan beroperasi di masa PSBB Transisi.
Baca Juga: Twitter Hapus Lebih dari 170.000 Akun, Banyak yang Dikaitkan dengan Pemerintahan Tiongkok
Saat ditelusuri, artikel berjudul serupa diunggah oleh salah satu media daring. Namun, ada ketidaksesuaian antara judul berita dengan substansi artikel tersebut.
Artikel tersebut menjelaskan tentang protokol kesehatan di tempat pariwisata dan hiburan di Jakarta.