Berikut Daftar Lengkap UMK 2021 Terbaru, Kabupaten Karawang Tetap Tertinggi di Jabar dan Nasional

- 22 November 2020, 07:12 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Isnstagram.com/@barisan.ridwankamil



PR CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561 / Kep.774-Yanbangsos / 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang merupakan yang tertinggi, sama seperti pada tahun 2020.

Tahun ini, Kabupaten Karawang masih memiliki upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus secara nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 dan Rp 4.594.324,54 2020, sedangkan Kota Banjar masih di angka terendah Rp 1.831.884,83 atau sama dengan UMK 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung pada hari Minggu menjelaskan, SK Gubernur telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Fosil Tyrannosaurus Rex Berusia 67 Juta Tahun Ditemukan Lengkap

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Penetapan UMK Jabar pada 2021, menurutnya memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor / 11 / HK.04 / X / 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Saat pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. "Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Berikut Penjelasan dari Kemendagri

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov pada tanggal 20 November 2020.

Selain itu, kata dia, Pemprov Jabar melihat dan mengkaji alasan dari kabupaten / kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemprov Jabar pun mengapresiasi dan menghormati alasan 17 daerah meningkatkan UMK.

"Surat itu perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Baca Juga: Akun POTUS Donald Trump Disetel Ulang, Diserahkan ke Joe Biden pada Hari Pelantikan Presiden AS Baru

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tuturnya.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," tambahnya.

Setiawan pun berharap SK Gubernur Jabar 2021 tentang UMK Jabar bisa diterima semua pihak, dimana ini sudah dipertimbangkan secara matang.

Baca Juga: Legalitas FPI Sebagai Ormas Dipertanyakan , Tak Miliki AD/ART hingga Tak Perpanjang SKT

Sepuluh daerah yang tidak menambah UMK pada tahun 2021, jelas Setiawan, diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE pada semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I 2021 dan triwulan II 2021.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Ada 17 daerah di Jawa Barat yang mengalami peningkatan UMK pada tahun 2021 adalah Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi. Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Baca Juga: MPR: Keterlibatan Pangdam Jaya dalam Aksi Penurunan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI

Sepuluh daerah yang tidak menambah UMK pada tahun 2021 adalah Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten / kota di Jawa Barat tertinggi sampai terendah:

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

Baca Juga: Alternatif Hiburan saat Pandemi, Bermain Boneka Dapat Kembangkan Empati hingga Keterampilan Sosial

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

Baca Juga: Ingin Lakukan Perjalanan dengan Kereta Api? Yuk Cek Kereta yang Tak Perlu Rapid Test

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

Baca Juga: Solo Ramai Aksi Tolak Habib Rizieq, Dibubarkan Polresta Surakarta karena Tak Berizin

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x