MPR: Keterlibatan Pangdam Jaya dalam Aksi Penurunan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI

- 21 November 2020, 21:15 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. /ANTARA
PR CIREBON – Aksi penertiban baliho Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh Pangdam Jaya menuai pro kontra. Sejumlah pihak mengatakan hal itu bukanlah wewenang dan tugas TNI melainkan pemerintah daerah.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memberikan pandangannya. Lestari menilai keterlibatan TNI dalam penertiban baliho di daerah sudah sesuai dengan Undang-Undang yakni UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
 
Lestari Moerdijat menuturkan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia merinci sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer, di antara membantu tugas pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
 
Oleh karena itu, menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah sebaiknya tidak terlalu dipermasalahkan.
 
Menurut dia, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, tetapi mekanisme bantuan negara di sejumlah sektor terhadap daerah pun diatur dalam undang-undang, misalnya pelibatan TNI dalam penertiban baliho.
 
Pelibatan TNI tersebut menurut Lestari, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menertibkan sekelompok orang yang melanggar hukum.
 
 
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Sabtu, 21 November 2020.
 
Untuk itu, ia memandang apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x