Pemerintah Tegaskan FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Berikut Penjelasan dari Kemendagri

- 22 November 2020, 06:30 WIB
Logo FPI
Logo FPI /



PR CIREBON – Akhir-akhir ini telah banyak terjadi sesuatu yang ramai menjadi perbincangan publik, mulai dari pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, hingga kabar terakhir terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada gelaran acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab dan perayaan Maulid Nabi.

Sejumlah tokoh publik dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara tersebut. Pejabat seperti Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat tak luput dari panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Akun POTUS Donald Trump Disetel Ulang, Diserahkan ke Joe Biden pada Hari Pelantikan Presiden AS Baru

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak mempunyai AD/ART.

Dalam kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini serta merealisasi hal tersebut dengan menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu, 21 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Baca Juga: Legalitas FPI Sebagai Ormas Dipertanyakan , Tak Miliki AD/ART hingga Tak Perpanjang SKT

Kemudian, lebih lanjut Benny menuturkan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kendati demikian, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Berdasarkan catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

Baca Juga: MPR: Keterlibatan Pangdam Jaya dalam Aksi Penurunan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” tandasnya.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

Baca Juga: Alternatif Hiburan saat Pandemi, Bermain Boneka Dapat Kembangkan Empati hingga Keterampilan Sosial

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” tutupnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x