Legalitas FPI Sebagai Ormas Dipertanyakan , Tak Miliki AD/ART hingga Tak Perpanjang SKT

- 21 November 2020, 21:23 WIB
Front Pembela Islam
Front Pembela Islam /
PR CIREBON  Polemik seputar Front Pembela Islam (FPI) tak henti hentinya jadi perbincangan sejak dari kepulangan Imam Besarnya yakni Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
 
Mulai dari kasus pelanggaran protokol kesehatan hingga perseteruan dengan Pangdam TNI soal penurunan Baliho Habib Rizieq. Kini, status kelegalan ormas tersebut juga dipertanyakan. 
 
Kemendagri ungkap beberapa syarat administrasi FPI  yang belum terpenuhi hingga tak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar.
 
 
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI ialah karena tidak mempunyai AD ART.
 
Menurut Benny pihak FPI sendiri menunda perpanjangan masa FPI sebagai ormas lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
 
Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas, tutur Benny, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Sabtu, 21 November 2020.
 
 
Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
 
Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.
 
Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.
 
 
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," sambungnya.
 
"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi," ujarnya lagi.
 
Karena alasan tersebut status FPI sebagai Ormas saat ini tidak terdaftar di Kemendagri. Oleh karena itu FPI tidak dapat melakukan kegiatan apapun untuk sementara waktu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x