Mengejutkan, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar hingga Tak Boleh Kegiatan, Berikut Alasan Kemendagri

- 21 November 2020, 18:25 WIB
Logo FPI
Logo FPI /

PR CIREBON – Polemik FPI masih menjadi wacana di masyarakat. Apalagi, baru-baru ini, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menurunkan baliho dan spanduk tak berizin, termasuk baliho bergambar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Kini, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), FPI bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan yang menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak mempunyai AD/ART.

Baca Juga: Makin Seru Usut Pelanggaran Prokes Megamendung, Habib Rizieq akan Dipanggil Klarifikasi Alur Masalah

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

 “Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan pada Rabu, 21 November, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Lebih jauh Benny mengatakan bahwa ketika mengajukan perpanjangan masa Surat Keterangan Terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Khawatir Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Desak Percepatan Pembangunan Rumah MBR

Sementara itu, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x