Mengejutkan, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar hingga Tak Boleh Kegiatan, Berikut Alasan Kemendagri

- 21 November 2020, 18:25 WIB
Logo FPI
Logo FPI /

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” katanya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” ia menambahkan.

Baca Juga: DPR Khawatir Persiapan Buka Sekolah Tatap Muka, Kepala Daerah Harus Lebih Ketat Protokol Kesehatan

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah