Makin Seru Usut Pelanggaran Prokes Megamendung, Habib Rizieq akan Dipanggil Klarifikasi Alur Masalah

- 21 November 2020, 17:18 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Instagram.com/@erdi_adrimurlan

PR CIREBON – Setelah pemanggilan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kini Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 13 November lalu.

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi di Polda Jawa Barat pada Sabtu, 21 November, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurutnya, Rizieq akan diminta klarifikasi mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung, atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.

Baca Juga: Dramatis, Korban Penembakan KKB Papua Pura-pura Mati Agar Selamat hingga Dievakuasi ke Timika

Terkait waktu pemanggilan Rizieq, Erdi mengatakan hal itu akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai. Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi Covid-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas. Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Selain itu, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Khawatir Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Desak Percepatan Pembangunan Rumah MBR

Keempat orang tersebut, ungkap Erdi, direncanakan akan dipanggil pada Selasa, 24 November.

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya. Dari pemeriksaan itu, dia mengungkapkan bahwa acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x