PR CIREBON - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada beberapa pekan lalu menggelar acara maulid Nabi dan pernikahan puterinya di Petamburan, Jakarta.
Diketahui acara tersebut menimbulkan kerumunan, sehingga berujung pada pelanggaran protokol kesehatan dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta.
Sebagai warga sipil yang taat hukum, pihak HRS mengindahkan sanksi tersebut dan segera melunasi dendanya.
Baca Juga: Status DKI Jakarta Sebagai Kota Ramah Anak Terancam Dicabut Setelah Adanya Kasus Persetubuhan Anak
Namun, masalah tidak sampai disitu, pihak Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diminta klarifikasi terkait acara yang digelar di wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan buka suara dan mengatakan bahwa polisi dalam hal ini tidak bisa menyatakan bahwa HRS bersalah dan dapat dipidana.
"Kepolisian itu tugasnya adalah melakukan rangkaian penyidikan untuk kemudian apabila suatu perbuatan itu dikategorikan sebagai perbuatan pidana, amka diciptakan dalam proses penyidikan terkait dengan pengumpulan barang bukti guna mengungkap perkara pidananya dan menemukan tersangkanya," tutur Abdul Chair, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Youtube Front TV.
Baca Juga: FPI akan Dibubarkan Pangdam Jaya, Refly Harun: TNI Tidak Ikut-ikutan Lagi di Wilayah Politik
Menurut Abdul Chair, kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan kegiatan HRS bukan suatu tindakan melawan hukum, karena pelanggaran yang dimaksud dalam kategori karantina wilayah.