"Kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait, termasuk juga kegiatan HRS dan pihak-pihak terkait itu bukan suatu perbuatan melawan hukum. Tidak ada perbuatan pidana, karena pelanggaran yang dimaksudkan dalam karantina wilayah, sedangkan yang diterapkan di Jakarta dan di wilayah lain bukan karantina wilayah, tapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Abdul Chair, pihaknya memastikan bahwa kasus tersebut tidak layak di lanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Makin Kuat Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq, Polri: Anak dan Menantu Tidak Mau Diperiksa
"Oleh karena itu, kami dapat memastikan dan kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk menyataka bahwa hasil penyidikan bukan merupakan perbuatan pidana sehingga tidak layak ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.
***