Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Kompolnas Sebut akan Minta Klarifikasi Polri

- 21 November 2020, 20:11 WIB
Anggota Kompolnas
Anggota Kompolnas /Foto: Instagram@Kompolnas/

PR CIREBON – Sebelumnya, pasukan gabungan melakukan operasi penurunan baliho dan spanduk tak berizin di wilayah DKI Jakarta. Baliho tersebut termasuk baliho partai dan ajakan revolusi bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan anggota TNI dalam menurunkan baliho tersebut adalah atas dasar perintahnya.

Tindakan tersebut didukung oleh pimpinan Polda Metro Jaya, yang menyatakan mendukung langkah TNI untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota karena terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.

Baca Juga: Jelang Ganti Tahun di Tengah Pandemi, Harga Komoditas Pangan 2021 Diprediksi Naik

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi dari Polri terkait penertiban baliho oleh TNI, padahal hal itu merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim melalui pesan singkat di Jakarta pada Sabtu, 21 November 2020, mengatakan dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho.

"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf.

Baca Juga: Soal TNI Versus FPI, Rocky Gerung : Keduanya Sama-sama Disayang Rakyat, Jangan Dibenturkan

Menurut Yusuf, penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP.

Ia mengatakan setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x