PR CIREBON - Para pengguna kereta api disyaratkan untuk menyertakan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR dalam surat edaran yang diberikan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, atau surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas, apabila tidak tersedia layanan PCR atau rapid test di daerahnya.
Namun disebutkan dalam surat edaran yang sama, persyaratan di atas dikecualikan untuk perjalanan dengan komuter, dalam wilayah, atau kawasan aglomerasi.
Walaupun tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil PCR atau rapid test, penumpang tetap harus memperhatikan dan memberlakukan beberapa protokol kesehatan, seperti suhu badan maksimal 37.3 derajat celcius, kondisi dalam keadaan sehat, memakai masker, dan disarankan memakai baju lengan panjang.
Untuk mengecek daftar KA lokal yang melayani perjalanan komuter, serta KA yang melayani perjalanan dalam kawasan aglomerasi bisa dicek pada daftar di sini.
Baca Juga: Setuju dengan Jimly, Refly Harun Sebut Sikap Pemerintah Tanggapi TNI dan FPI Seolah Mau Perang
KAMANDAKA
Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang PP
JOGLOSEMARKERTO
Solo Balapan - Yogyakarta - Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan PP
KALIGUNG
Cirebon Prujakan - Brebes - Tegal - Semarang Poncol PP
KUALA STABAS
Tanjung Karang - Baturaja PP
SILIWANGI
Sukabumi - Cipatat PP
KOMUTER
Surabaya Kota - Bangil PP
Baca Juga: Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Kompolnas Sebut akan Minta Klarifikasi Polri
JENGGALA
Sidoarjo - Mojokerto pp
EKONOMI LOKAL
Surabaya Kota - Kartosono PP
LOKAL MERAK
Merak - Rangkasbitung PP
PANDANWANGI
Jember - Ketapang PP
BANDUNG RAYA EKONOMI
Kiaracondong - Padalarang PP
Cicalengka - Kiaracondong PP
Cicalengka - Purwakarta
Baca Juga: Solo Ramai Aksi Tolak Habib Rizieq, Dibubarkan Polresta Surakarta karena Tak Berizin
CIBATUAN
Padalarang - Cibatu PP
Purwakarta - Cibatu PP
PRAMEKS
Solo Balapan - Yogyakarta - Kutoarjo PP
KEDUNG SEPUR
Semarang Poncol - Ngrombo PP
TUMAPEL
Surabaya Gubeng - Malang PP
DHOHO PENATARAN
Surabaya Kota - Kertosono - Blitar - Malang PP
Baca Juga: Majalengka Darurat Covid-19, Kasus Terkonfirmasi Positif Tembus 101 Orang dalam Sehari
PENATARAN DHOHO
Surabaya Kota - Blitar - Kertosono PP
DHOHO
Blitar - Kertosono - Surabaya Kota PP
PENATARAN
Surabaya Kota - Blitar PP
BANDARA YIA
Yogyakarta - Kebumen PP
SRI LELAWANGSA
Medan - Binjai PP
SIBINUANG
Padang - Naras PP
Baca Juga: Kota Bogor Mulai 11 Januari 2021, Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram resmi KAI. Perhatikan juga persyaratan naik KA lokal dan KA yang melayani perjalanan aglomerasi sebagai berikut:
1. Penumpang dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, dan demam.
2. Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun, serta dalam perjalanan di atas Kereta Api.
3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
4. Disarankan menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
5. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sementara untuk jadwal keberangkatan KA, Anda bisa lakukan pengecekan dan pemesanannya melalui KAI Access dan berbagai kanal pemesanan resmi lainnya.***