Hal ini agar sesuai sesuai standar WHO dengan pembatasan sosial pergerakan massa harus berada di angka 70 persen sehingga hanya menyisakan warga yang bergerak 30 persen.
Baca Juga: Tiongkok Ejek Amerika Serikat Lewat 'Once Upon a Virus', Cuplikan Animasi: Itu Hanya Flu!
Namun harus dipastikan, 30 persen warga yang bekerja harus berbekal surat keterangan resmi dari instansi yang akan menjadi dasar pertimbangan saat dirazia oleh kepolisian.
"Titip kepada mereka di 30 persen yang masih berkegiatan pastikan mereka mempunyai surat keterangan kerja yang nanti kalau dirazia oleh polisi surat itu menjadi dasar kedisiplinan," ujar Kang Emil.
Gubernur mempersilakan polisi menindak tegas pelanggar aturan PSBB untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Cek Fakta: Sanksi Tilang Masker Dikabarkan Berlaku di Tarakan, Simak Faktanya
"Dipersilakan ada tindakan tegas dibawa ke kepolisian sekadar untuk memberi efek jera di wilayah masing-masing," ucapnya.
Kang Emil juga berpesan kepada perusahaan atau pabrik yang beroperasi saat PSBB diwajibkan melakukan tes mandiri.
"Untuk pabrik-pabrik yang masih mau buka itu harus ada tes mandiri," lajutnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menggeser pelaksanaan tes Covid-19 dari rapid diagnostic test (RDT) ke polymerase chain reaction (PCR) untuk keakuratan hasil.