PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan.
Persetujuan itu terjadi saat Ridwan Kamil tengah memimpin rapat koordinasi via telekonferensi dengan 17 bupati/wali kota pada Rabu, 29 April 2020.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini menilai, PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar.
Baca Juga: BTS Siap Rilis Dokumenter Bertajuk Break the Silence pada Mei 2020
Untuk itu, pengajuan PSBB ke Kemenkes nantinya akan dilakukan melalui satu surat saja, yakni dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar alias Gubernur Jabar.
“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi, menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” jelasnya dilansir Antara.
Dengan begitu, seluruh kepala daerah dari kota/kabupaten yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menggunakan surat Gugus Tugas Jabar ke Kemenkes itu sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar SBY Siap Kembalikan Miliaran Dana Bank Century untuk Covid-19
Kemudian, bila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB tingkat Provinsi Jabar pun direncanakan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.