PIKIRAN RAKYAT - Tagihan rekening pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok kini dibebaskan dengan syarat harus termasuk dalam kelompok 1.
Dilansir Antara, program menggratiskan biaya tagihan itu bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PDAM Depok membantu masyarakat akibat imbas dari pandemi Covid-19," tutur Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka pada Selasa, 28 April 2020.
Baca Juga: Menjadi Tahun yang Suram, Ilmuwan Kini Prediksi 2020 akan Capai Rekor Jadi Tahun Terpanas
Dijelaskan Imas, terdapat tiga kategori kelompok 1 yaitu kelompok 1A yang meliputi Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo.
Kemudian, kelompok 1B yaitu Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial. Sedangkan Kelompok 1C, yakni pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Lebih lanjut Imas menuturkan, pembebasan biaya tagihan ini berlaku bulan Mei hingga Juli 2020, tetapi akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Donasi Kaos Oblong Bekas untuk Tim Medis RS Wisma Atlet, Ini Faktanya
Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020.