Namun demikian, PDAM Depok sebenarnya juga sudah memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.
"Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulan menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulan," pungkas Imas.***