“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat mengondisikan di masyarakat,” paparnya.
Di sisi lain, Plt Bupati Cianjur menjelaskan Kabupaten Cianjur akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, 30 April 2020: Karangwareng dan Kesambi Diterpa Hujan Ringan
“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” ungkap Pl Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.
Menanggapi Gubernur Ridwan Kamil, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi.
Namun begitu, ia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
Baca Juga: Kajian Ramadhan: Kisah Unik, Cela Bilal dalam Hati, Abu Sufyan Kaget Rasul Tahu Pikirannya
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.
Sedangkan, Bupati Majalengka Karna Sobahi turut menyetujui dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar, jika hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19.
Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan 'imported case' atau berasal dari luar Majalengka.