Ridwan Kamil Tetapkan PSBB Jawa Barat Mulai Tanggal 6 sampai 19 Mei 2020

- 2 Mei 2020, 18:20 WIB
CHECK point PSBB di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa 28 April 2020. Kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi sepakat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari ke depan terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu pada 28 April 2020.*
CHECK point PSBB di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa 28 April 2020. Kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi sepakat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari ke depan terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu pada 28 April 2020.* /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Jawa Barat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Forkopimda Jabar menetapkan pemberlakuan akan berlangsung 6-19 Mei.

Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan RI melalui suratnya tanggal 1 Mei 2020.

Baca Juga: TPU Cikutra Kota Bandung Longsor, Jenazah Hanyut ke Sungai

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Pemprov Jabar, keputusan itu diambil mengingat eskalasi penyebaran virus corona di Jawa Barat yang dinilai masih cukup banyak.

"Ini adalah momen yang tapat untuk PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat, di mana trend penyebaran Covid-19 dalam minggu-minggu ini sebanarnya melandai.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan saat Ngabuburit, Polres Cirebon Kota Rutin Gelar Patroli Keamanan

"Apalagi hari Jumat 1 Mei kemarin tidak ada satupun kasus positif alias 0 di Jawa Barat. Namun ini tetap perlu kita antisipasi hingga benar-benar bisa diputus mata rantainya" kata Gubernur di Gedung Pakuan, Sabtu 2 Mei 2020.

Kang Emil sapaan akrabnya mengatakan, PSBB bisa dibilang satu-satunya cara paling efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.

Baca Juga: Tiga Film Keluaran Lionsgate Undur Tanggal Rilis, John Wick 4 Bakal Tayang Tahun 2022

"Evaluasi kami setelah pemberlakuan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, ada penurunan trend kasus positif.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x