Cek Fakta: Sanksi Tilang Masker Dikabarkan Berlaku di Tarakan, Simak Faktanya

- 5 Mei 2020, 18:30 WIB
Beredar kabar berlaku denda sebesar lima juta rupiah untuk para pengendara yang tidak pakai masker di Tarakan
Beredar kabar berlaku denda sebesar lima juta rupiah untuk para pengendara yang tidak pakai masker di Tarakan /Turn Back Hoax/MAFINDO

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi tilang berupa denda atau kurungan penjara. Kabar itu beredar dalam pesan berantai WhatsApp dan media sosial Facebook.

Secara detail, narasi yang beredar menyebutkan sanksi tilang berupa denda tersebut yaitu sebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu

Narasi lengkap dari kabar yang beredar dapat dilihat sebagai berikut:

Baca Juga: India Longgarkan Lockdown, Masyarakat Berdesakan Antre Beli Minuman Keras

"Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari."

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax dan Humas Polda Kalteng, terdapat pernyataan yang meluruskan informasi yang tersebar oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Dilansir dari Humas Polres Tarakan, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rofiek Aprilian menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. Hal ini disampaikan dalam media sosial Twitter @HumasPoldaKalteng

Baca Juga: Jet Tempur F-15 Pelindung Presiden AS Donald Trump Mendarat Darurat

"Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. Lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mari Bijak Bermedia Sosial. Saring sebelum Sharing," demikian bunyi pernyataan konfirmasi yang menentang informasi palsu yang mengatasmakan Polres Tarakan.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x