Ditanya lagi soal kasus dugaan yang menimpa salah satu anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS berinisial IF, apa tindakan yang akan dilakukan pihaknya, atau dari Badan Kehormatan Dewan setempat.
Nuzul Rachdy pun kembali mengatakan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka si terduga harus telah dinyatakan terbukti bersalah.
“Jika hanya kena masalah etika, maka belum tentu masuk ranah pidana. Tapi apabila terjerat masalah pidana maka masalah terkait kode etik dewan pun kena,” tutupnya.***