PR CIREBON — Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menanggapi permasalahan yang menimpa salah satu anggotanya, yakni anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial IF.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengimbau kepada semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Nuzul Rachdy, bahwasannya di negara Indonesia merupakan negara hukum, maka jangan sampai terjadi aksi main hakim sendiri.
Baca Juga: Selalu Bersikap Baik, Berikut 3 Zodiak yang Cocok untuk Berteman dengan Mantan!
Semua tudingan yang ditujukan kepada salah satu anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS itu masih bersifat dugaan, belum tebukti bersalah apalagi sampai masuk ranah hukum.
Atau, belum terbukti kebenarannya. Maka dari itu, ia mengujarkan agar semua pihak dapat menahan diri, apalagi mudah terjerembab oleh isu-isu yang tak sedap.
Tetapi, semua harus mengedapankan sikap tabayun, atau membuktikan terlebih dahulu kebenarannya, jangan asal tuduh.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Dibuang, Berikut 6 Manfaat Biji Nangka bagi Kesehatan, Salah Satunya Cegah Kanker
“Kedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana kita hidup di negara hukum,” tegas Nuzul Rachdy, saat ditemui PikiranRakyat-Cirebon.com di ruang kerjanya, Selasa 10 Agustus 2021.