Kapolres menambahkan, penyidik mendapatkan fakta dan pengakuan, pelaku RS telah menggadaikan puluhan mobil yang disewa kepada teman-temannya.
"Tersangka sudah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta," jelas AKBP Doni Hermawan.
"Pelaku Ridwan Soleh melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021," tambahnya.
Kapolres Tasikmalaya pun mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan, lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan.
Baca Juga: Cepat Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 27 Maret 2021, Dijamin Valid dari Garena Free Fire
Begitu pun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadai kendaraan. Jangan mudah tergiur oleh harga murah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas AKBP Doni Hermawan.***