Gadaikan 52 Mobil, Oknum Mahasiswa Tasikmalaya Digelandang Polisi Diduga Modus Penipuan

- 27 Maret 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi - Borgol Penjara.  Oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) digelandang anggota Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil, Jumat 26 Maret 2021.*
Ilustrasi - Borgol Penjara. Oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) digelandang anggota Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil, Jumat 26 Maret 2021.* /Pixabay/luctheo

Kapolres menambahkan, penyidik mendapatkan fakta dan pengakuan, pelaku RS telah menggadaikan puluhan mobil yang disewa kepada teman-temannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 27 Maret 2021: Aries Ubah Banyak Hal hingga Cancer Jalani Hal Cukup Berat

"Tersangka sudah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta," jelas AKBP Doni Hermawan.

"Pelaku Ridwan Soleh melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021," tambahnya.

Kapolres Tasikmalaya pun mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan, lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan.

Baca Juga: Cepat Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 27 Maret 2021, Dijamin Valid dari Garena Free Fire

Begitu pun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadai kendaraan. Jangan mudah tergiur oleh harga murah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas AKBP Doni Hermawan.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x