Gadaikan 52 Mobil, Oknum Mahasiswa Tasikmalaya Digelandang Polisi Diduga Modus Penipuan

- 27 Maret 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi - Borgol Penjara.  Oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) digelandang anggota Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil, Jumat 26 Maret 2021.*
Ilustrasi - Borgol Penjara. Oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) digelandang anggota Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil, Jumat 26 Maret 2021.* /Pixabay/luctheo

PR CIREBON — Seorang oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) harus digelandang pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Jumat 26 Maret 2021.

Adapun jeratan kasus yang menimpa oknum mahasiswa yang diringkus polisi di Kota Tasikmalaya tersebut, diduga menggadaikan sebanyak 52 unit mobil.

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pelaku diketahui dalam melancarkan aksinya di Tasikmalaya, yaitu menggadaikan puluhan kendaraan dengan modus menyewa.

Baca Juga: Ramalan Shio Hoki 27 Maret 2021: Hari yang Tepat Shio Tikus Buat Aktivitas yang Menyatukan dan Tikus Belanja

Laporan terkini, pihak polisi baru berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang sudah dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota baru sembilan unit. Sementara, lima unit lainnya masih berada di tangan pihak ketiga.

Serta diketahui, sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 27 Maret 2021: Sagitarius Jangan Memaksa hingga Pisces Bijak Gunakan Uang

Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x