PR CIREBON — Seorang oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) harus digelandang pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Jumat 26 Maret 2021.
Adapun jeratan kasus yang menimpa oknum mahasiswa yang diringkus polisi di Kota Tasikmalaya tersebut, diduga menggadaikan sebanyak 52 unit mobil.
Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pelaku diketahui dalam melancarkan aksinya di Tasikmalaya, yaitu menggadaikan puluhan kendaraan dengan modus menyewa.
Laporan terkini, pihak polisi baru berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang sudah dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota baru sembilan unit. Sementara, lima unit lainnya masih berada di tangan pihak ketiga.
Serta diketahui, sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan masing-masing.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 27 Maret 2021: Sagitarius Jangan Memaksa hingga Pisces Bijak Gunakan Uang
Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.