Tersangka RS adalah warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, menyampaikan kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari seorang korban, Ahmad Ramdan (29), warga Kota Bandung.
Pasca menerima laporan, lanjut Kapolres, anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Di tempat dan kesempatan yang sama, polisi mengungkap modus operandi pelaku RS. Adapun modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban.
Setelah dua bulan dipakai, tidak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.
Di bulan ketiga, Kapolres melanjutkan, pelaku RS, tak lagi membayar sewa kendaraan. Saat pemilik rental menanyakan kendaraan miliknya, pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Akhirnya pemilik rental melaporkan pelaku ke polisi," ungkap Kapolres Tasikmalaya dalam siaran persnya, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 26 Maret 2021.
Hukuman 4 Tahun Penjara