Gadaikan 52 Mobil, Oknum Mahasiswa Tasikmalaya Digelandang Polisi Diduga Modus Penipuan

- 27 Maret 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi - Borgol Penjara.  Oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) digelandang anggota Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil, Jumat 26 Maret 2021.*
Ilustrasi - Borgol Penjara. Oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) digelandang anggota Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil, Jumat 26 Maret 2021.* /Pixabay/luctheo

Tersangka RS adalah warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, menyampaikan kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari seorang korban, Ahmad Ramdan (29), warga Kota Bandung.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Presiden Jokowi Jelaskan Tak Ada Impor Beras hingga Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Pasca menerima laporan, lanjut Kapolres, anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Di tempat dan kesempatan yang sama, polisi mengungkap modus operandi pelaku RS. Adapun modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban.

Setelah dua bulan dipakai, tidak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Hoki Sabtu 27 Maret 2021: Shio Monyet Ada Rayuan Gombal hingga Ide Shio Babi Bisa Jadi Keuntungan

Di bulan ketiga, Kapolres melanjutkan, pelaku RS, tak lagi membayar sewa kendaraan. Saat pemilik rental menanyakan kendaraan miliknya, pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Akhirnya pemilik rental melaporkan pelaku ke polisi," ungkap Kapolres Tasikmalaya dalam siaran persnya, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 26 Maret 2021.

Hukuman 4 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x