Gadaikan 52 Mobil, Oknum Mahasiswa Tasikmalaya Digelandang Polisi Diduga Modus Penipuan

- 27 Maret 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi - Borgol Penjara.  Oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) digelandang anggota Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil, Jumat 26 Maret 2021.*
Ilustrasi - Borgol Penjara. Oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) digelandang anggota Polsek Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, atas dugaan kasus penggelapan puluhan mobil, Jumat 26 Maret 2021.* /Pixabay/luctheo

PR CIREBON — Seorang oknum mahasiswa berinisial RS (22 tahun) harus digelandang pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Jumat 26 Maret 2021.

Adapun jeratan kasus yang menimpa oknum mahasiswa yang diringkus polisi di Kota Tasikmalaya tersebut, diduga menggadaikan sebanyak 52 unit mobil.

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pelaku diketahui dalam melancarkan aksinya di Tasikmalaya, yaitu menggadaikan puluhan kendaraan dengan modus menyewa.

Baca Juga: Ramalan Shio Hoki 27 Maret 2021: Hari yang Tepat Shio Tikus Buat Aktivitas yang Menyatukan dan Tikus Belanja

Laporan terkini, pihak polisi baru berhasil mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang sudah dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota baru sembilan unit. Sementara, lima unit lainnya masih berada di tangan pihak ketiga.

Serta diketahui, sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, sudah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 27 Maret 2021: Sagitarius Jangan Memaksa hingga Pisces Bijak Gunakan Uang

Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.

Tersangka RS adalah warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, menyampaikan kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari seorang korban, Ahmad Ramdan (29), warga Kota Bandung.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Presiden Jokowi Jelaskan Tak Ada Impor Beras hingga Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Pasca menerima laporan, lanjut Kapolres, anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Di tempat dan kesempatan yang sama, polisi mengungkap modus operandi pelaku RS. Adapun modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban.

Setelah dua bulan dipakai, tidak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Hoki Sabtu 27 Maret 2021: Shio Monyet Ada Rayuan Gombal hingga Ide Shio Babi Bisa Jadi Keuntungan

Di bulan ketiga, Kapolres melanjutkan, pelaku RS, tak lagi membayar sewa kendaraan. Saat pemilik rental menanyakan kendaraan miliknya, pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Akhirnya pemilik rental melaporkan pelaku ke polisi," ungkap Kapolres Tasikmalaya dalam siaran persnya, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 26 Maret 2021.

Hukuman 4 Tahun Penjara

Kapolres menambahkan, penyidik mendapatkan fakta dan pengakuan, pelaku RS telah menggadaikan puluhan mobil yang disewa kepada teman-temannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 27 Maret 2021: Aries Ubah Banyak Hal hingga Cancer Jalani Hal Cukup Berat

"Tersangka sudah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta," jelas AKBP Doni Hermawan.

"Pelaku Ridwan Soleh melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021," tambahnya.

Kapolres Tasikmalaya pun mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan, lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan.

Baca Juga: Cepat Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 27 Maret 2021, Dijamin Valid dari Garena Free Fire

Begitu pun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadai kendaraan. Jangan mudah tergiur oleh harga murah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas AKBP Doni Hermawan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x