Kasus Protokol Kesehatan di Petamburan Berlanjut, Tujuh Tersangka Ditahan selama 20 Hari

- 9 Februari 2021, 09:40 WIB
Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab. /pmjnews.com/ pmjnews.com

Penyidik Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Selasa 9 Februari 2021.

Selanjutnya, akan menunggu jadwal persidangan.

"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi Hartono pada Jumat, 5 Februari lalu.

Baca Juga: Indramayu Dikepung Banjir, Desa Karangtumaritis Menjadi Wilayah Terparah

Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah