Kasus Protokol Kesehatan di Petamburan Berlanjut, Tujuh Tersangka Ditahan selama 20 Hari

- 9 Februari 2021, 09:40 WIB
Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab. /pmjnews.com/ pmjnews.com

PR CIREBON – Tujuh tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Terhitung dari tanggal 8 Februari hingga 27 Februari 2021, tersangka dan barang bukti pelanggar protokol kesehatan di Petamburan telah diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II.

Tujuh tersangka pelanggar protokol kesehatan di Petamburan tersebut adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dan Hanif Alatas.

Baca Juga: Hampir Satu Tahun Koma, Remaja Asal Inggris Tidak Mengetahui Pandemi Covid-19 Meski Tertular Virus Dua Kali

"Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 8 Februari - 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Tersangka dr Andi Tatat tidak ditahan atas pertimbangan kapasitasnya sebagai dokter yang diperlukan dalam menanggulangi Covid-19.

"Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka yang bersangkutan tidak ditahan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Novel Baswedan: Aparat Jangan Keterlaluan, ini Bukan Sepele

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, lengkap atau P-21.

Penyidik Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Selasa 9 Februari 2021.

Selanjutnya, akan menunggu jadwal persidangan.

"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi Hartono pada Jumat, 5 Februari lalu.

Baca Juga: Indramayu Dikepung Banjir, Desa Karangtumaritis Menjadi Wilayah Terparah

Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah